Mengurus Pajak Kendaraan Mati Lama dan Surat Hanya BPKB Bisa Diurus Sendiri
Ceritanya waktu itu saya membeli motor Suzuki rc 80 dengan surat hanya BPKB saja. Tentunya dengan kondisi apa adanya serta mati pajak belasan tahun.
Berhubung rc80 ini warna merah, sepakatlah saya dengan penjual dengan harga 1,5juta.
Selain suratnya hanya BPKB dan mati pajak lama, motor ini platnya dari luar kota, sehingga kalau mau dipajak i harus balik nama sekalian mutasi dan diurus di Samsat.
Bisa sebenarnya nembak KTP dengan menggunakan jasa calo, tapi rasa penasaran saya tentang bagaimana cara urus motor yang pajak sudah mati lama, surat hanya BPKB, sekalian mutasi, membuat saya tertarik untuk mengurusnya sendiri.
Setelah cari informasi di internet tentang tata cara mengurus kendaraan yang suratnya hanya BPKB, pajak mati lama, sekalian baliknama dan mutasi.
Seperti inilah kurang lebih cara dan syaratnya
Pergi ke Polsek terdekat
Ngapain harus pergi ke Polsek?
Iya, kalau mau urus STNK hilang menurut aturan yang berlaku memang harus buat surat laporan dulu di Polsek.
Berhubung motor yang saya miliki suratnya hanya BPKB saja, jadi harus buat surat laporan kehilangan STNK terlebih dahulu.
Kalau di Polsek tempat saya waktu itu tidak dikenai biaya sepeserpun dan prosesnya cukup cepat tidak sampai lima belas menit. Kebetulan waktu itu antriannya tidak banyak. Jadi langsung dilayani oleh petugasnya.
Syaratnya cuma cukup bawa BPKB asli dan KTP pelapor. Bilang saja ke bapak polisinya kalau mau membuat laporan kehilangan STNK.
Untuk proses yang pertama ini tidak dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Nggak tahu kalau di tempat lain. Tapi menurut aturan yang berlaku seharusnya gratis.
Membuat iklan koran dan radio
Kalau anda tinggal di Jogja, proses untuk membuat iklan koran dan radio ini bisa dilakukan di selatan tugu jogja di gedung kedaulatan rakyat.
Gedungnya ada di sebelah timur jalan Mangkubumi, intinya tidak jauh dari tugu Jogja.
Bilang saja ke penjaganya kalau mau buat iklan koran dan radio untuk mengurus STNK yang hilang.
Dan mengisi formulirnya cukup mudah, kalau nggak paham tinggal tanya ke penjaganya saja, pasti dibantu dan diberi tahu.
Untuk biaya, waktu itu cukup 25.000 saja. Ditambah biaya parkir motor 2000.
Mungkin di Samsat setiap daerah beda, kalau dulu di Samsat Sleman di tempat fotocopyan bisa langsung membuat iklan koran dan radio ini. Sedangkan di tempat fotocopy Samsat kota Jogja tidak bisa, menurut sepengetahuan saya.
Fotocopy semua berkasnya
Sebenarnya syarat di atas sudah cukup kalau hanya untuk mengurus STNK yang hilang. Tinggal di fotocopy semua berkasnya beserta KTP sesuai stnk di Samsat saja.
Tapi berhubung saya mau balik nama kendaraan, maka perlu adanya satu syarat lagi, yaitu adalah kwitansi jual beli bermaterai dan fotocopy KTP pemilik yang mau dibalik nama.
Lalu bagaimana membuat kwitansi jual beli tersebut?
Nggak perlu khawatir, di tempat fotocopyan di Samsat biasanya sudah ada.
Untuk materai dan kwitansi jual beli sekaligus fotocopy semua berkasnya habis sekitar 30 sampai 40 ribuan.
Masuk ke pendaftaran dan cek fisik
Ambil dulu nomor antrian kalau ada, kalau tidak ada nomor antrian, ya kumpulkan saja semua berkas yang sudah difotocoy tadi dan tunggu nama anda dipanggil petugas.
Ceritanya berhubung kendaraan saya mau balik nama dan dirubah dari plat AB kota ke AB Sleman, maka cek fisik saya lakukan di Samsat yang dituju yaitu Samsat Sleman.
Ini juga arahan dari petugas di Samsat.
Kalau bingung bilang saja mau mutasi kendaraan dari kota sebelumnya ke kota yang dituju.
Yang perlu diperhatikan ketika cek fisik kendaraan
Pastikan kendaraan yang mau dicek fisik dalam keadaan standar sesuai surat, baik itu warna, nomer rangka, nomor mesin, knalpot, ban dan lain-lain.
Karena menurut pengalaman saya, petugas cek fisik ini cukup teliti, apabila ditemukan kondisi kendaraan tidak standar dan tidak sesuai surat-surat, maka akan sulit untuk lolos di cek fisik ini. Sehingga tidak akan bisa lolos ke step selanjutnya. Bahkan kendaraan bisa ditahan oleh petugas.
Nggak tahu juga, kalau pakai jasa. Berhubung saya urus sendiri dan sesuai pengalaman, kurang lebih memang seperti itulah yang terjadi.
Lanjut ke proses mutasi dan cabut berkas di Samsat asal
Setelah cek fisik di Samsat tujuan selesai, proses selanjutnya adalah membawa hasil cek fisik dari Samsat tujuan ke Samsat asal untuk melakukan pengesahan dibagian cek fisik Samsat awal dan BPKB untuk melakukan proses cabut berkas.
Kalau untuk biaya cek fisik ini sendiri gratis.
Dan untuk biaya cabut berkasnya adalah 150.000
Itu belum termasuk biaya tunggakan di STNK. Apabila motor anda mati pajak lama seperti motor saya, maka tunggakan tagihan pajak beserta dendanya harus dibayarkan terlebih dahulu, baru bisa melakukan proses cabut berkas.
Biasanya proses pengambilan berkasnya sendiri tidak bisa hari itu juga. Menunggu pihak Samsat untuk menyiapkan berkas-berkasnya. Dan akan diberi tahu waktu pengambilannya. Mungkin kurang lebih memakan waktu sekitar tiga Minggu.
Nanti pihak Samsat akan memberikan surat jalan sementara untuk penganti surat-surat kendaraan. Sekaligus sebagai syarat pengambilan berkasnya, apabila waktunya sudah tiba nanti.
Nah mungkin kurang lebih seperti itu proses cabut berkas menurut pengalaman yang saya miliki.
Sebenarnya bisa diurus sendiri tanpa harus pakai jasa selama kendaraan tidak diblokir, keadaan standar sesuai surat kendaraan, punya waktu untuk mengurusnya sendiri, dan yang pasti adalah punya uang untuk membayar segala proses, syarat, dan biayanya.
Ya kembali lagi kepada kemauan dan kemampuan dari masing-masing individu.