Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kena Tiilang Polisi, dan Cerita Mengambil Stnk Di Kejaksaan

Sore itu dikala matahari hampir terbenam ke tempatnya, salah satu teman saya
minta diantarkan ke sebuah toko untuk membeli sesuatu. Jaraknya sebenarnya tidak lumayan jauh, tapi kalau jalan kaki ya lumayan menguras tenaga.

Jadi kami memutuskan untuk menggunakan sepeda motor.
Tokonya terletak di seberang jalan raya dan melewati perempatan yang ada lampu merahnya.

Dengan percaya diri kami melintasi jalan tersebut. Dan tak disangka ada polisi yang mengejar dan memberhentikan kami, dan ternyata penyebabnya karena teman saya tidak menggunakan helm.

Ya berhubung kami memang salah, dimintailah surat-surat kendaraan dan juga simnya. Kami untuk datang ke pos polisi yang ada di selatan perempatan lampu merah. Jadi batalah untuk pergi ke toko.


Sesampainya kami di pos polisi, kami diberikan pilihan untuk memilih surat tilang warna merah atau biru. Berhubung dengan pengetahuan saya kalau surat tilang warna biru itu mengartikan kalau kita itu salah dan mengakui kesalahan, dan kita diharuskan untuk membayar langsung ke bank dengan jumlah denda maksimal dan nantinya juga tetap ada sidang. Sedangkan kalau surat tilang warna merah tidak perlu untuk membayar langsung ke bank tetapi ikut sidang di pengadilan sesuai waktu yang telah ditentukan. Karena waktu itu saya dan teman saya tidak membawa uang yang cukup jadilah kami memilih surat tilang warna merah. (Maaf ya kalau kurang paham)

Selain untuk mengambil surat yang disita (baik sim atau stnk), tentunya surat tilang tersebut digunakan sebagai stnk atau sim pengganti ketika sedang ada pemeriksaan kelengkapan berkendara. Jadi apabila ada pemeriksaan kelengkapan berkendara, Tinggal tunjukan saja surat tilang tersebut.

Tidak terasa ternyata waktu sidang di pengadilan sudah berlalu beberapa hari. Dan saya sendiri lupa kapan tepatnya tanggal sidang tersebut dan akhirnya tidak ikut sidang sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Sempat bingung juga mau diambil kemana stnk saya yang disita. Setelah cari informasi di internet dan juga sosial media, ada info yang mengatakan kalau tidak ikut sidang di pengadilan surat yang disita tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Dan pada keesokan harinya sekitar pukul sembilan pagi saya memutuskan untuk datang langsung ke kejaksaan. Sesampainya disana, saya bertanya kepada tukang parkir "kalau mau ambil stnk yang tidak ikut sidang disebelah mana ya pak?". Dan dengan baik hatinya tukang parkir tersebut menunjukan arah diman saya bisa mengambil stnk tersebut.

Ternyata di tempat itu ada beberapa orang yang juga ingin mengambil surat kelengkapan kendaraan bermotor di kejaksaan karena nasibnya sama dengan saya yang kena tilang dan tidak hadir di pengadilan, sehingga harus datang ke kejaksaan.

Setelah saya memberikan surat tilang kepada petugas, disurulah saya untuk mengantri sampai nama saya dipanggil. Ternyata tidak lumayan lama cuma sekitar lima belas sampai dua puluh menit nama saya sudah dipanggil.

Disuruhlah saya untuk membayar sesuai denda yang berlaku dan membayarkannya langsung ke bank yang sudah ditentukan. Kalau ngak salah waktu itu tidak sampai lima puluh ribu denda yang harus saya bayar, jadi bukan denda maksimal. Nanti dari pihak bank akan memberikan bukti kalau kita sudah membayar denda tersebut dan tinggal tukarkan saja bukti pembayaran dengan stnk atau sim yang disita ke petugas yang ada di kejaksaan.

Jadi inti dari artikel ini adalah, sebenarnya tidak terlalu ribet dalam pengambilan stnk atau sim yang ditilang. Mintalah surat tilang saja, baik itu surat tilang warna biru ataupun surat tilang warna merah. Dan kalian juga harus tahu tentang perbedaan kedua surat tilang tersebut. Jadi jangan pernah untuk membayar ditempat ketika ditilang polisi, selama tidak benar-benar dalam keadan yang mengharuskan untuk membayar di tempat. Lagipula kalau mengambil surat tilang di kejaksaan tidak susah dan denda yang harus dibayarkan bukanlah denda maksimal.

Mungkin itu sedikit pengalaman dan cerita saya tentang kena tilang dan mengambil stnk yang ditilang di kejaksaan. Semoga dapat memberikan manfaat dan dapat menjadi bacaan dan pengetahuan bagi kalian yang membacanya. Terimakasih telah berkunjung :D